KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya berhasil menembus tembok arogansi pimpinan DPR. Kemarin, KPK menggeledah enam ruangan di Gedung DPR. Padahal, empat hari sebelumnya, Ketua DPR Agung Laksono tidak mengizinkan KPK menggeledah DPR dengan berbagai alasan, antara lain DPR sedang reses.
Penggeledahan itu dilakukan setelah KPK mengantongi izin dari ketua pengadilan sesuai dengan prosedur hukum acara. Prosedur itu sangatlah sederhana, seperti penggeledahan harus ada saksinya. Penggeledahan di DPR, kemarin, disaksikan Badan Kehormatan DPR dan Komisi III DPR yang membidangi hukum.
Penolakan DPR untuk digeledah KPK hakikatnya adalah pengingkaran DPR atas hak konstitusionalnya. Sebab, menurut konstitusi, DPR bersama pemerintahlah yang menyusun undang-undang termasuk hukum acara tersebut. KPK hanya menjalankan tugas yang sudah diatur secara rinci oleh DPR bersama pemerintah dalam undang-undang.
Keberhasilan KPK menggeledah ruangan di DPR juga harus dilihat sebagai kemenangan hukum. Hukum yang tidak pernah mengenal diskriminasi status sosial kelembagaan. Sebelumnya KPK pernah menggeledah ruang kerja Ketua Mahkamah Agung dan Gubernur Bank Indonesia. Dengan demikian, KPK telah menjalankan perintah konstitusi, yaitu segala warga negara sama kedudukannya di depan hukum.
Penolakan DPR untuk digeledah KPK mestinya juga dilihat sebagai pembangkangan terhadap konstitusi. Karena itu, kesediaan DPR untuk digeledah, sekalipun kesadaran itu datangnya terlambat, tetap perlu diberi apresiasi.
Tentu, kita berharap, kesediaan itu bukan karena pimpinan DPR takut dengan ancaman hukuman badan paling lama 12 tahun kepada setiap orang yang dengan sengaja (lagi…)

