Petugas dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disaksikan petugas dari DPR menggeledah ruang anggota DPR, Al Amin Nur Nasution, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (28/4). Penggeledahan dilakukan setelah dua pekan lebih tertangkapnya Al Amin, yang terkait kasus dugaan suap.
Selasa, 29 April 2008 | 00:11 WIB
Jakarta, Kompas – Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (28/4), menggeledah ruang kerja Ketua Komisi IV, empat anggota Komisi IV, dan sebuah ruang Sekretariat Komisi IV DPR. Di ruangan Ketua Komisi IV DPR Ishartanto, KPK terpaksa membuka paksa karena kuncinya diganti dan Setjen DPR tak punya duplikatnya.
Pembukaan paksa disaksikan Wakil Ketua Badan Kehormatan DPR T Gayus Lumbuun dan Wakil Ketua Komisi III DPR Soeripto. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebol tutup tripleks di atas pintu, lalu seorang penyidik ke atas, selanjutnya pintu ruang kerja Ishartanto bisa dibuka.
Gayus membenarkan Ishartanto mengganti kunci ruang kerjanya. Namun, pembukaan paksa itu seizin Ishartanto.
Kompas, yang berkali-kali mencoba, tidak berhasil menghubungi Ishartanto. Anggota Komisi IV yang ruangannya digeledah KPK juga tidak berhasil dihubungi.
Sekitar 30 penyidik KPK, dipimpin Direktur Penyidikan KPK Bambang Widaryatmo, datang ke DPR pukul 11.15. Ketua KPK Antasari Azhar bertemu dengan Ketua DPR Agung Laksono.
Penyidik KPK menyebar ke enam ruangan yang diperiksa, yaitu ruangan Azwar Chesputra dan Syarfi Hutauruk (Fraksi Partai Golkar), ruang kerja Ishartanto (Fraksi Kebangkitan Bangsa), ruangan Al Amin Nur Nasution (Fraksi Persatuan Pembangunan), ruangan Sujud Siradjudin (Fraksi Partai Amanat Nasional), serta ruangan Sekretariat Komisi IV. Penggeledahan juga disaksikan Pelaksana Tugas Sekjen DPR Nining Indra Saleh.
Antasari menjelaskan, penggeledahan itu dilakukan berdasarkan surat penetapan pengadilan bernomor 13/PEN-Pid/2008/PN Jakpus. ”Tidak tertutup kemungkinan bila ada ruangan (more…)